Standar Layanan

Alur Sengketa Informasi

Alur berikut disusun berdasarkan gambar prosedur yang Anda berikan dan dibuat kembali dalam bentuk web agar lebih mudah dipahami, sekaligus tetap menampilkan gambar sumber.

Alur Prosedur Sengketa Informasi

Empat tahapan utama dalam alur penyelesaian sengketa informasi.

Prosedur Sengketa Informasi
Alur visual Prosedur Pengajuan Keberatan dan penyelesaian sengketa informasi
1

Mengajukan Keberatan

Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui e-PPID (online), surat, e-mail, telepon, atau Petugas Layanan Informasi di Meja Informasi maksimal 30 hari kerja sejak alasan pengajuan keberatan ditemukan.

2

Pengajuan Keberatan

Pemohon mengisi formulir keberatan informasi dan memenuhi persyaratan. Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari Petugas Layanan Informasi.

3

Menerima Tanggapan

Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 6 hari kerja sejak pengajuan keberatan diterima.

4

Mengajukan Sengketa

Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID.

Catatan: Halaman ini saat ini memuat empat alur yang terlihat pada gambar yang diberikan. Jika Anda memiliki teks resmi khusus untuk Prosedur Sengketa Informasi, teks tersebut dapat ditambahkan di bawah alur ini dengan format timeline seperti halaman Prosedur Permohonan Informasi dan Prosedur Pengajuan Keberatan.
← Kembali ke Beranda
```