Alur visual Prosedur Pengajuan Keberatan dan penyelesaian sengketa informasi
1
Mengajukan Keberatan
Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan kepada Atasan
PPID melalui e-PPID (online), surat, e-mail, telepon, atau
Petugas Layanan Informasi di Meja Informasi maksimal 30 hari
kerja sejak alasan pengajuan keberatan ditemukan.
2
Pengajuan Keberatan
Pemohon mengisi formulir keberatan informasi dan memenuhi
persyaratan. Pemohon menerima tanda bukti pengajuan keberatan
dari Petugas Layanan Informasi.
3
Menerima Tanggapan
Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat
6 hari kerja sejak pengajuan keberatan diterima.
4
Mengajukan Sengketa
Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada
Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 hari kerja sejak
diterimanya tanggapan dari Atasan PPID.