PPID Pengadilan Agama Polewali

Anggota Dewan Pertimbangan

Dewan Pertimbangan memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dan PPID dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan Agama Polewali.

Akbar Ali, S.HI.

Akbar Ali, S.HI.

Dewan Pertimbangan PPID
Agus Salim, S.HI.

Agus Salim, S.HI.

Dewan Pertimbangan PPID
Dra. Saripa Jama

Hj. Nailah, S.H., M.H.

Dewan Pertimbangan PPID

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan

  1. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi.
  2. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik (DIP).
  3. Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  4. Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  5. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa informasi.
  6. Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.
← Kembali ke Beranda
``` ```