Kriteria Umum Pengecualian
Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam Daftar Informasi Publik yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai informasi yang dapat dikecualikan dari akses publik.
Kriteria Umum Pengecualian
Informasi dapat dikecualikan apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menimbulkan dampak sebagaimana berikut:
Contoh di Lingkungan Pengadilan
Informasi yang dikecualikan di lingkungan Pengadilan meliputi:
SK Ketua Pengadilan Agama Polewali
Lampiran dokumen resmi mengenai informasi yang dikecualikan pada Pengadilan Agama Polewali.