PPID Pengadilan Agama Polewali
!

Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses oleh publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses uji konsekuensi.

Informasi Publik

Kriteria Umum Pengecualian

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam Daftar Informasi Publik yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai informasi yang dapat dikecualikan dari akses publik.

01

Kriteria Umum Pengecualian

Informasi dapat dikecualikan apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menimbulkan dampak sebagaimana berikut:

01 Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum.
02 Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
03 Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
04 Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
05 Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
06 Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
07 Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
08 Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi.
02

Contoh di Lingkungan Pengadilan

Informasi yang dikecualikan di lingkungan Pengadilan meliputi:

01 Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad.
02 Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi.
03 Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan.
04 Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan.
05 Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik.
06 Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan.
07 Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam prosedur pengaburan sebagian informasi tertentu dalam informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dapat diakses publik.
08 Berita acara sidang dan alat bukti.
PDF

SK Ketua Pengadilan Agama Polewali

Lampiran dokumen resmi mengenai informasi yang dikecualikan pada Pengadilan Agama Polewali.

SK Ketua Pengadilan Agama Polewali nomor : 162/KPA.W33-A2/SK.HM1.2/VIII/2026.
← Kembali ke Beranda
```