```blade Profil PPID | PPID Pengadilan Agama Polewali
Tentang PPID

Profil PPID Pengadilan Agama Polewali

Mahkamah Agung Republik Indonesia berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang terbuka, cepat, tepat, dan sederhana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang berada dalam penguasaan badan peradilan. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung menerbitkan berbagai kebijakan sebagai pedoman pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan peradilan. Salah satunya adalah SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan . Kebijakan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengaturan informasi yang wajib diumumkan oleh pengadilan, informasi yang dapat diakses masyarakat, tata cara memperoleh informasi, biaya layanan, prosedur keberatan, serta pemanfaatan informasi publik.

📖
Dasar Keterbukaan Informasi

Pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Polewali dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung yang berlaku.

Selanjutnya, Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Mahkamah Agung dalam melakukan penyesuaian terhadap pedoman pelayanan informasi di lingkungan peradilan.

Penyesuaian tersebut antara lain diwujudkan melalui SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Pengadilan . Pedoman ini mengatur lebih lanjut mengenai informasi yang dikecualikan, tata cara pengaburan informasi, contoh pelaksanaan pelayanan, serta formulir-formulir yang digunakan dalam pelayanan informasi. Pelaksanaan pelayanan informasi juga melibatkan unsur atasan PPID, PPID, penanggung jawab informasi, dan petugas informasi.

Pada tahun 2022, Mahkamah Agung kembali menerbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan . Pedoman tersebut menjadi acuan penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan peradilan dengan menyesuaikan perkembangan regulasi mengenai keterbukaan informasi publik, termasuk Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik .

PPID Pengadilan Agama Polewali

Sebagai bagian dari badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Agama Polewali berupaya memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pelaksanaan pelayanan tersebut didukung dengan keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Polewali .

PPID Pengadilan Agama Polewali berperan dalam mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan menyampaikan informasi publik yang berada dalam penguasaan Pengadilan Agama Polewali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui layanan PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara terarah serta mengetahui prosedur, persyaratan, jangka waktu, dan mekanisme pelayanan informasi.

Komitmen Pelayanan Informasi

  • Memberikan akses informasi publik secara transparan dan akuntabel.
  • Menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai ketentuan.
  • Mengelola dan mendokumentasikan informasi publik secara tertib.
  • Memberikan pelayanan informasi yang mudah dipahami dan mudah diakses masyarakat.
  • Menjaga informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
← Kembali ke Beranda
``` ```