Standar Layanan

Alur Pengajuan Keberatan

Empat tahapan utama berikut disajikan dalam bentuk visual dan diringkas kembali dalam tampilan web agar mudah dipahami masyarakat.

Alur Prosedur Pengajuan Keberatan

Ringkasan alur berdasarkan gambar prosedur yang digunakan sebagai materi halaman.

Prosedur Pengajuan Keberatan
Alur visual Prosedur Pengajuan Keberatan
1

Ajukan Keberatan

Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui e-PPID, surat, e-mail, telepon, atau Petugas Layanan Informasi paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan ditemukan.

2

Isi Formulir

Pemohon mengisi formulir keberatan dan memenuhi persyaratan. Petugas memberikan tanda bukti pengajuan keberatan.

3

Terima Tanggapan

Pemohon menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 6 hari kerja sesuai alur visual yang diberikan.

4

Sengketa Informasi

Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 hari kerja sejak menerima tanggapan Atasan PPID.

Tata Cara

Tata Cara / Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Informasi

Rincian prosedur disusun berdasarkan materi yang Anda berikan, mencakup syarat dan prosedur pengajuan, registrasi, serta tanggapan atas keberatan.

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

Ketentuan mengenai alasan, pihak yang mengajukan, batas waktu, media pengajuan, dan formulir keberatan.

Dasar: Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, sebagaimana tercantum dalam materi yang diberikan.
01
Alasan mengajukan keberatan

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukan alasan sebagai berikut:

  • adanya penolakan atas permohonan informasi;
  • tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  • tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
  • permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
  • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.
02
Tujuan pengajuan

Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

03
Pengajuan oleh kuasa

Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

04
Batas waktu

Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

05
Media pengajuan

Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

06
Formulir keberatan

Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana dalam Lampiran VIII.

07
Keberatan secara nonelektronik

Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

  • Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
  • Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.

B. Registrasi

Proses penerimaan, pencatatan, pemberian tanda bukti, dan penerusan pengajuan keberatan.

01
Pengajuan ke Petugas Layanan Informasi

Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.

02
Isi formulir keberatan

Formulir paling kurang memuat:

  • nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
  • nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
  • tujuan penggunaan Informasi Publik;
  • identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
  • alasan pengajuan keberatan;
  • waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
  • nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
  • nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.
03
Tanda bukti penerimaan

Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.

04
Bantuan bagi Penyandang Disabilitas

Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi dalam pengisian formulir keberatan.

05
Nomor pendaftaran

Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.

06
Salinan formulir

Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

07
Penyimpanan salinan

Petugas Layanan Informasi wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.

08
Pencatatan dan penerusan

PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan.

09
Muatan register keberatan

Register keberatan paling kurang memuat:

  • nomor registrasi pengajuan keberatan;
  • tanggal diterimanya keberatan;
  • identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;
  • nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
  • Informasi Publik yang diminta;
  • tujuan penggunaan Informasi;
  • alasan pengajuan keberatan;
  • alasan penolakan/pemberian; dan
  • hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.

C. Tanggapan Atas Keberatan

Ketentuan mengenai tanggapan tertulis Atasan PPID dan langkah selanjutnya bagi Pemohon.

01
Tanggapan tertulis

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.

02
Pertimbangan Dewan Pertimbangan

Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan.

03
Muatan tanggapan tertulis

Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat:

  • tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
  • nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
  • uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
04
Format tanggapan

Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.

05
Penolakan berdasarkan pengecualian

Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.

06
Penyampaian keputusan

PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dari pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.

07
Penyelesaian sengketa informasi

Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

← Kembali ke Beranda
```