Ajukan Permohonan
Pemohon Informasi Publik menyampaikan permohonan melalui e-PPID (online), surat, e-mail, atau Petugas Layanan Informasi.
Panduan bagi masyarakat dalam mengajukan Permohonan Informasi Publik melalui layanan informasi Pengadilan.
Berikut alur utama permohonan informasi yang disajikan dalam bentuk visual agar mudah dipahami, dilengkapi dengan prosedur pelayanan secara lebih rinci.
Ringkasan empat tahapan utama berdasarkan alur pada media informasi.
Pemohon Informasi Publik menyampaikan permohonan melalui e-PPID (online), surat, e-mail, atau Petugas Layanan Informasi.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan yang ditentukan.
Pemohon menerima tanda bukti permohonan dari Petugas Layanan Informasi apabila syarat dan kelengkapan telah dipenuhi.
Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi.
Rincian prosedur pelayanan informasi publik sebagaimana materi yang diberikan, dengan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
Ketentuan berikut disusun dalam 21 tahapan agar masyarakat dapat mengikuti proses permohonan secara berurutan.
Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
Permohonan Informasi secara nonelektonik dilakukan dengan cara:
Formulir Permohonan Informasi paling kurang memuat:
Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan.
Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.
Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan serat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan paling lambar 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima. Jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambar 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPD melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi.
Pemberitahuan tertulis paling kurang memuat:
Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
Pengiriman Dokumen Elektronik dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
Pengadilan dapat memperpanjang waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:
Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.