Standar Layanan

Alur Permohonan Informasi Publik

Berikut alur utama permohonan informasi yang disajikan dalam bentuk visual agar mudah dipahami, dilengkapi dengan prosedur pelayanan secara lebih rinci.

Alur Permohonan Informasi

Ringkasan empat tahapan utama berdasarkan alur pada media informasi.

Prosedur Permohonan Informasi
Alur visual Prosedur Permohonan Informasi
1

Ajukan Permohonan

Pemohon Informasi Publik menyampaikan permohonan melalui e-PPID (online), surat, e-mail, atau Petugas Layanan Informasi.

2

Isi Formulir

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan yang ditentukan.

3

Terima Tanda Bukti

Pemohon menerima tanda bukti permohonan dari Petugas Layanan Informasi apabila syarat dan kelengkapan telah dipenuhi.

4

Menunggu Pemberitahuan

Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi.

Tata Cara

Tata Cara / Prosedur Permohonan Informasi Publik

Rincian prosedur pelayanan informasi publik sebagaimana materi yang diberikan, dengan mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022.

Prosedur Permohonan Informasi Publik

Ketentuan berikut disusun dalam 21 tahapan agar masyarakat dapat mengikuti proses permohonan secara berurutan.

01

Pengajuan permohonan

Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

02

Pengisian formulir

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

03

Permohonan nonelektronik

Permohonan Informasi secara nonelektonik dilakukan dengan cara:

  • Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
  • Pemohon mengisi formulir Permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
04

Muatan formulir permohonan

Formulir Permohonan Informasi paling kurang memuat:

  • nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
  • nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
  • nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • alamat;
  • nomor telepon/pos-el;
  • surat khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
  • rincian Informasi yang diminta;
  • tujuan penggunaan Informasi;
  • cara memperoleh Informasi; dan
  • cara mengirimakan Informasi.
05

Register permohonan

Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan.

06

Bantuan bagi Penyandang Disabilitas

Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.

07

Penerusan dokumen kepada PPID Pelaksana

Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.

08

Pemeriksaan kelengkapan

PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.

09

Permohonan tidak lengkap

Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan serat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.

10

Perbaikan permohonan

Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan paling lambar 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima. Jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.

11

Uji konsekuensi

Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

12

Permohonan ditolak

Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik.

13

Permohonan diterima

Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambar 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPD melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi.

14

Isi pemberitahuan tertulis

Pemberitahuan tertulis paling kurang memuat:

  • Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;
  • keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;
  • menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;
  • bentuk Informasi Publik yang tersedia;
  • biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;
  • waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
  • penjelasan atas penghitaman/pengaburan Informasi yang diminta bila ada;
  • permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan
  • penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
15

Kesempatan melihat informasi

Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.

16

Penggandaan dan pemberian informasi

Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.

17

Bentuk informasi

Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.

18

Pengiriman dokumen elektronik

Pengiriman Dokumen Elektronik dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.

19

Penggandaan dokumen cetak

Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.

20

Perpanjangan waktu

Pengadilan dapat memperpanjang waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:

  • Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;
  • Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;
  • Informasi yang diminta bervolume besar; dan/atau
  • Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.
21

Tanda terima informasi

Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.

← Kembali ke Beranda
```