Standar Layanan

Tarif Biaya Layanan Informasi

Rincian biaya disajikan secara sederhana agar Pemohon Informasi dapat mengetahui biaya yang dikenakan sebelum memperoleh salinan informasi.

Rincian Tarif Biaya

Biaya perolehan informasi dan biaya salinan informasi.

No.RincianJumlah / TarifKeterangan
1Biaya Perolehan Informasi✓ Tidak dikenakan biaya-
2Biaya salinan informasi secara elektronik (softcopy)✓ Tidak dikenakan biaya-
3Biaya salinan informasi secara non-elektronik (penggandaan/fotocopy)Sesuai bukti (nota) penggandaan/fotocopy
01

Perolehan Informasi

Tidak dikenakan biaya untuk memperoleh Informasi Publik.

02

Salinan Elektronik

Salinan informasi dalam bentuk elektronik atau softcopy tidak dikenakan biaya.

03

Salinan Non-Elektronik

Penggandaan atau fotocopy dikenakan tarif Rp. 500,- per lembar berdasarkan bukti penggandaan.

Catatan Biaya

Untuk salinan informasi secara non-elektronik, biaya yang dikenakan adalah biaya penggandaan/fotocopy sesuai bukti atau nota penggandaan. Salinan elektronik tidak dikenakan biaya.

Dokumen Keputusan / Lampiran Tarif

↓ Buka / Unduh PDF
← Kembali ke Beranda
```