Perolehan Informasi
Tidak dikenakan biaya untuk memperoleh Informasi Publik.
Informasi tarif biaya perolehan dan salinan Informasi Publik pada layanan PPID Pengadilan Agama Polewali.
Rincian biaya disajikan secara sederhana agar Pemohon Informasi dapat mengetahui biaya yang dikenakan sebelum memperoleh salinan informasi.
Biaya perolehan informasi dan biaya salinan informasi.
| No. | Rincian | Jumlah / Tarif | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 1 | Biaya Perolehan Informasi | ✓ Tidak dikenakan biaya | - |
| 2 | Biaya salinan informasi secara elektronik (softcopy) | ✓ Tidak dikenakan biaya | - |
| 3 | Biaya salinan informasi secara non-elektronik (penggandaan/fotocopy) | Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per lembar | Sesuai bukti (nota) penggandaan/fotocopy |
Tidak dikenakan biaya untuk memperoleh Informasi Publik.
Salinan informasi dalam bentuk elektronik atau softcopy tidak dikenakan biaya.
Penggandaan atau fotocopy dikenakan tarif Rp. 500,- per lembar berdasarkan bukti penggandaan.
Untuk salinan informasi secara non-elektronik, biaya yang dikenakan adalah biaya penggandaan/fotocopy sesuai bukti atau nota penggandaan. Salinan elektronik tidak dikenakan biaya.